Desember 2011, tim pengarah RPPN (Reformasi Penganggaran dan
Perbendaharaan Negara) telah mengamanatkan penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri Keuangan (RPMK) untuk memanyungi implementasi SPAN. Menindaklanjuti
arahan tersebut, Direktorat TP dan Direktorat SP segera membahas strategi
penyusunan peraturan tersebut. Kemudian untuk membuka wacana dan memberikan
gambaran umum mengenai penerapan konsep transaksi elektronik menurut
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Januari tahun lalu TP juga
mengundang narasumber Kementerian Kominfo (Direktur e-Government).
Proses penyusunan rancangan awal PMK implementasi SPAN dirembung
oleh tim proses bisnis Direktorat TP, Subdit Peraturan Direktorat SP, dan Biro
Hukum Sekretariat Jenderal. Pada bulan Oktober 2012 dihasilkan RPMK tentang Uji
Coba Pelaksanaan SPAN sebagai acuan implementasi SPAN pada masa transisi.
Kemudian dalam perkembangannya diubah menjadi RPMK tentang Pelaksanaan SPAN,
sedangkan pelaksanaan masa transisi tetap dicantumkan dalam ruang lingkup
pengaturan. RPMK ini kemudian juga
disampikan ke Kanwil DJPBN Propinsi DKI Jakarta, KPPN Jakarta II, dan KPPN
Khusus Jakarta VI untuk mendapat tanggapan. Menggenapi lingkup RPMK agar lebih
komprehesif, pada bulan April 2013 draftnya dibahas dalam diskusi yang
melibatkan perwakilan direktorat teknis DJPBN, DJA, dan DJPU. Saat ini, proses
pengajuan RPMK kepada Menteri Keuangan telah sampai di bagian OTL Setditjen
Perbendaharaan untuk ditelaah kesesuaian legal
darfting-nya.
SPAN dibangun dan sikembangkan menggunakan system COTS (Commercial Off-The-Shelf), dengan kata
lain SPAN dibangun dari aplikasi financial yang sudah memiliki pola standar
yang mengacu pada international best
practice. Beberapa penyesuaian terhadap system telah dilakukan agar harmoni
dengan kebutuhan pengelolaan keuangan pada Negara kita. Dalam pembangunan
system COTS, aturan teknis dan operasional mengenai implementasi SPAN disusun
dengan mempertimbangkan aplikasi yang dibangun. Hal inilah yang membedakan
dengan praktek yang selama ini berlangsung, karena biasanya pembangunan
aplikasi yang menyesuaikan dengan peraturan. Kali ini dalam pembangunan SPAN,
peraturan mengacu pada proses bisnis yang sudah disesuaikan dengan aplikasi.
Konsep dan kebijakan dalam pembangunan SPAN merupakan perwujudan
dari tiga paket undang-undang Keuangan Negara, yaitu UU 17/2003 tentang
Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang
Petanggungjawaban Keuangan. Ketiganya merupakan pondasi yang menopang
kesesuaian SPAN dengan tata kelola keuangan Negara kita.
System teknologi informasi selalu memerlukan Bussines Continuity Plan (BCP). BCP mengatur prosedur untuk menjaga
kesinambungan proses bisnis apabila terjadi keadaan kahar/force majeur, dalam hal ini keadaan kahar adalah jika terjadi
kegagalan system. RPMK implementasi SPAN sudah memuat pasal tentang keadaan
kahar, namun untuk detil prosedur BCP akan disusun terpisah dalam Keputusan
Menteri Keuangan tersendiri.
System SPAN telah dipersiapkan, begitu juga payung hukumnya. Satu
persatu kekhawatiran dalam menyongsong perubahan untuk implementasi SPAN telah
diselesaikan. Mengutip sloan kampanye Obama, “Let’s make change we can believe in.”
SPAN dan Collaboration Environment
Collaboration Environment (CE) adalah istilah yang
digunakan untuk lingkungan kerja dengan, dimana interaksi antar anggota tim
dilakukan tidak hanya secara langsung tetapi juga memanfaatkan keunggulan
teknologi computer, jaringan dn software.
SPAN merupakan proyek uang melibatkan banyak pihak dengan
masing-masing tugas dan latar belakang yang berbedanya masing-masing.di
dalamnya ada tim proses bisnis, tim infrastruktur, tim pengelola perubahan dan
pihak pengembang aplikasi (LG CNS). Semua komponen saling berkoordinasi.
Koordinasi yang dilakukan antar komponen dalam rangka manajemen proyek beradadi
bawah anunan Project Implementation Unit.
Masing-masing tim memiliki fungsi yang berbeda tetapi tetap memiliki
keterkaitan dan sifat yang saling memengaruhi dalam rantai jadwal implemetasi
SPAN. Pihak LG CNS bertugas membangun aplikasi, sedangkan tim proses bisnis
bertugas membantu mencari defect.
Koordinasi secara langsung dengna mempertemukan seluruh komponen dilakukan
secara mingguan, namun dalam dinamika sehari-hari keseluruhan komponen ini
harus bersinergi an saling sharing hasil pekerjaan. PIU menggunakan CE (Collaboration Environment) project management sebagai solusi. Jadi, update informasi dapat
berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Misalnya saja dalam hal pelaporan dan
penanganan defect yang perlu
ditangani dengan cepat secara hierarkis hingga ke eselon II, persetujuan
pejabat dilakukan secara digital melali CE.
Email dan individual scheduling
Fitur scheduling ini
contohnya digunakan saat akan diadakan rapat. Coordinator rapat dapat
menginformasikan rencana rapat melalui sharepoint.
Para peserta rapat diundang menerima undangan serta detail rapat seperti waktu
dan perihal rapat melalui email. Jika email yang didaftarkan ke CE menggunakan
email depkeu, maka dapat di-sinkronisasi dengan kalender dan mengaktifkan
pengingat (reminder). Lebih jauh
lagi, reminder ini dapat berupa alarm
pada Isamrtphone dan mengingatkan
sebelum rapat berlangsung. Untuk mengaktifkannya Microsoft Outlook sudah harus
di-sinkronisasi dengan smartphone.
Project scheduling dan task/resource asigment
PIU sebagai project management bertanggung jawab mengetahui sejauh
mana tahap pengembangan aplikasi SPAN untuk kepentingan schedule perjanjian kontrak. Tahap-tahap pengembangan dilaporkan
secara berkala melalui CE agar diketahui pihak terkait. Denagn begitu tim
proses bisnis dan PIU mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penyelesaian
proyek. Pelaoran terhadap pengembangan aplikasi disertai dokumen dan laporan
laporan yang di upload ke CE dan
dapat di akses pihak yang berhk dan membutuhkan.
Task updates and approvals
Melalui Microsoft Office
Project Web Acces, komponen-komponen proyek SPAN dapat dilihat progressnya
dan ditentukan penjadwalannya. Termasuk status approvalnya suatu tahapan proyek; disetujui atau tidak, dapat
dilanjtkan ke tahap selanjutnya. Atau tidak.
Itulah beberapa fitur yang digunakan dalam Collaboration Environment. Dalam scope proyek SPAN, penggunaannya anyak membantu dalam mempertemukan
pihak-pihak yang menjadi elemen proyek. Scheduling
project juga lebih terkoodinir termasuk dokumentasi persuratan dan kontrak.
Proyek SPAN mencakup tiga eselonI. Pengunaan CE dapat memangkas
waktu birokrasi dan mendokumentasikan repository persuratan dalam bentuk
digital sehingga mudah diakses kembali dibandingkan menggunakan folder untuk
menyimpan dokumen fisik.
Bukan tidak mungkin hal ini dapat diaplikasikan tidak hanya untuk
proyek, tapi lebih luas juga bagi perkantoran sehari-hari. Semoga SPAN bukan
hanya menjadi pionir system keuangan Negara yang berbasis teknologi informasi,
namun juga memperkenalkan budaya kerja yang modern, dan dinamis dan less paper. (MARHAMA)
0 komentar:
Posting Komentar