Tanda Tangan Elektronik


Banyak di antara kita yang sudah pernah mendengar tentang "tanda tangan elektronik". Sebenarnya apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik dan bagiamana kedudukannya di mata hukum?

tanda tangan elektronik, seperti tanda tangan basah pada dokumen, sama-sama memiliki fungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Namun ruang lingkup penggunaannya bukan pada dokumen-dokumen cetak, tetapi pada ranah digital dan aplikasi. Menurut Undang Undang no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 1 angka 12, tanda tangan elektronik, "tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait  dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi". Lebih lanjut, tanda tangan elektronik juga dipayungi dalam Peraturan Pemerintah no. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dengan dua peraturan tersebut, penggunaan tanda tangan elektonik di Indonesia telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Contoh penggunaan tanda tangan elektronik dalam keseharian kita adalah transaksi perbankan. Dahulu, mencairkan dana nasabah perlu berhadapan langsung dengan teller, mengisi formulir penarikan dan membubuhkan tanda tangan. Kini, kapan saja kita membutuhkan, cukup datang ke ATM. Proses menandatangani formulir penarikan diganti dengan memasukkan nomor Personal Identification Number (PIN) ke dalam mesin ATM. Nomor PIN digunakan sebagai alat verifikasi bahwa transaksi dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Bagaimana dengan SPAN dan SAKTI?

Proses bisnis mekanisme pencairan dana APBN kedepannya juga akan mengguanakn tanda tangan elektronik. Proses pengesahan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang saat ini menggunakan tanda tangan akan berubah menggunakan PIN pada aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). SAKTI memiliki ketentuan verifikasi data dengan nomor PIN. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM meiliki PIN untuk memberi pengesahan/persetujuan terhadap ADK resume tagihan. Karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, PIN hanya boleh diketahui oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Untuk mendapatkan PIN, pejabat memasukkan data diri melalui modul administrasi pada aplikasi SAKTI, setelah lengkap akan dihasilkan ADK yang selanjutnya akan diunggah ke portal SPAN secara otomatis. SPAN akan mengirimkan PIN kepada pejabat yang bersangkutan melalui layanan sms gateway. PIN sebaiknya segera diganti dengan PIN baru untuk menjaga kerahasiaan. PIN ini adalah tanda tangan elektronik yang akan menggantikan fungsi tanda tangan tertulis/cetak dalam mengesahkan dokumen.

Karena digunakan sebagai alat autentikasi, setiap pihak yang berwenag harus betul-betul menyadari dan berhati-hati dalam menyimpan nomor PIN-nya masing-masing. Nomor PIN tidak boleh dicatat disekitar meja kerja dan tidak boleh diberitahukan pada orang lain. Kecerobohan kita dapat membahayakan diri sendiri  dan organisasi.

Pengguna tanda tangan eletronik nyata-nyata semakin meluas dan dekat dengan keseharian kita. Ini hanya bagian kecil dari sekian banyak dinamika organisasi. (marhama)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll


About